Kamis, 03 Februari 2011

MUHASABAH CINTA

Hamba yang berjalan itu AKU,
 karena perjalanan ini singkat tapi panjang saat kita terpejam

Jauh dari Tuhan dan aktivitas spiritual membuat Tuhan itu diciptakan, dengan alasan profesionalitas dan keilmuan dunia ini bagai singgasana Tuhan. Tuhan dalam almamater mereka hanya sebatas persinggahan. Walau hujan mereka merasa hangat, saat ketenangan datang kegelisahan berselimut di Fikirannya, saat Tuhan terluka mereka sibuk dengan perutnya dan paham mahakaryanya.

Keberhentian mereka saat nikmat nafas ini tak dapat dinilmati lagi oleh raga atau saat bumi kehilangan ingatannya. Sejauh jauhnya sebuah batas tak akan terasa dekat bila kita membuka mata, sedekat dekatnya sebuah batas tersa jauh saat kita pejamkan mata.

PUISI SANTRI III

 INI BAGAIMANA ?
                                                                   

HAI KAU YANG BERMUARAM DURJA
YANG SERINGKALI MERANGKAK DILIANG BANGKAI SAUDARAMU
DAN TAK SEGAN MEMAKAN BANGKAI SAUDARAMU ATAS NAMA LABEL DIBAJUMU
TERTOLAKLAH, HAI PARA PENGHISAP DARAH MANUSIA, DARAH MANUSIA YANG HITAM, KURUS, KERING, DAN RINGKIH
TEGANYA..TEGANYA KAU GEROGOTI TULANG INI YANG RAPUH
TEGANYA KAU GIGIT AKU DENGAN SIUNGMU PADAHAL AKU TIADA BERGIGI
MALUMU DIMANA HAI PENJILAT ?
MESTI BAJUMU TERBUAT DARI PERMATA DAN SANDALMU DARI LOGAM MURNI
TAPI KAU SUNGGUH LUSUH DIHADAPAN-NYA
KAU MEMUJA DEWA, TUHAN YANTG BISA HILANG
KAU RASA HIDUPMU SELAMANYA
KAU TELAN SETIAP LUDAHMU DENGAN SENYUM GETIRMU PADAKU
KAU...HAMPARKAN SAJADAH DENGAN UJUBMU
KAU IJAKKAN KAKIMU DI RUMAH-NYA DEMI TUHAN YANG KAU PUJA ITU
PANDANGAN MATAMU AKAN SEGERA HILANG
CEPATLAH KAU LEPASKAN SEMUA YANG MELEKAT DIKULITMU
SEBELUM NAFAS TAK BISA KAU NIKMATI LAGI



                                                                                                 YOGYAKARTA, 17 DESEMBER 201O

PERADILAN ISLAM PADA MASA JEPANG

PERADILAN ISLAM PADA MASA JEPANG
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Peradilan Islam
Dosen pengampu : Drs. H. Kamsi, MA
Disusun Oleh :
Akbaruddin AM
JURUSAN JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010


BAB I
PENDAHULUAN

      Secara historis keberadaan lembaga yang melaksanakan fungsi Peradilan Agama sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan Islam berdiri. Namun pada waktu itu kewenangan sebagai hakim (qodhi) umumnya dilakukan oleh raja atau Sultan yang sedang berkuasa. Khusus untuk perkara-perkara yang menyangakut agama, Sultan biasanya akan menunjuk seorang ulama untuk melaksanakan fungsi tersebut.
      Dasar yang digunakan untuk memutus perkara biasanya adalah al-Quran dan Hadis serta kitab-kitab fiqh karya para Fuqoha’. Dismping itu, pemutusan perkara juga didasarkan pada hukum adat sebagai living law yang tidak bertentangan dengan al-Quan dan Hadis. Istilah yang digunakan sebagai hukum ini dalam Islam disebut ‘Urf.
      Setelah Belanda pergi dan digantikan oleh Jepang, sistim yang dipakai dalam menjalankan pemerintahan pun tidak jauh berbeda. Bahkan tak jarang bertentangan dengan Peradilan dalam negri karena memang disengaja di buat sedemikian rupa agar tidak jelas, sebab sejak semula pemerintah kolonial memang sangat khawatir terhadap diterapkanya hukum Islam. Hal ini dikeranakan hokum Islam sangat bertentangan dengan ideologi dan agama penjajah. Bagi mereka memberikan hak hidup terhadap hukum Islam sama saja memberikan hak hidup bagi hukum bangsa Indonesia.








BAB II
PERADILAN ISLAM PADA MASA PENJAJAHAN JEPANG


A.    Bentuk Peradilan
            Peradilan Agama pada masa pendudukan Jepang tidak dapat dilepaskan dari “kebijakan-kebijakan” Belanda sebelumnya. Lebih jauh Daniel S. Lev mengatakan bahwa pendudukan jepang hanya membawa kemajuan dan memperkuat kedudukan Pengadilan Agama yang ada dalam satu atau dua daerah di luar jawa saja, itupun setelah Jepang melihat keuntuangan yang akan diraih(Lev,1972:33). Lebih jauh Anderson menyatakan bahwa pengelolaan negara jajahan baik yang dilakukan Jepang ataupun Belanda tidak ada bedanya.[1]
            Menurut Bustanul Arifin, pelembagaan Peradilan Agama di Indonesia adalah berdasarkan keputusan raja No.24 tanggal 19 januari 1882 yang di undangkan dalam Staatsblad (Stb) 1882 No. 152, merupakan akhir intervensi politik terhadap hukum agama Islam karena ia membahayakan praktik hukum kolonial Belanda yang sangat jelas bertentangan dengan hukum islam. Sebagaimana diketahui bahwa Belanda memang tidak netral terhadap urusan agama terutama terhadap Islam. Hal ini bisa di fahami dari kombinasi kontradiktif belanda dimana di satu sisi Belanda sangat takut terhadap ancaman pemberontakan kaum Islam fanatik fundamentalis dan juga adanya harapan yang sangat berlebihan dimana belanda sangat optimistis akan keberhasilan upaya kristenisasi yang diharapkan akan segera menyelesaikan persoalan yang ada.
            Semenara itu disisi lain menurut Lev (1972:28) pelembagaan peradilan bisa dikatakan merupakan sebuah simbol dari kekuasaan hukum Islam -meskipun rapuh- dimana golongan ningrat telah lama berusaha untuk menghapuskanya. Di lain pihak Belanda menganggap bahwa pelembagaan Peradilan Agama ini merupakan “jasa baik”  nya untuk meluruskan praktek “peradilan” yang saat itu berjalan tidak lain untuk memelihara stabilitas kekuasan politik Belanda.
            Sebagaimana diketahui bahwa sebelum adanya Stb. No. 152, praktek peradilan berjalan dalam bentuk dan wadah yang sangat sederhana atau tradisisional. Persidangan dilaksanakan menurut keperluan warga setempat. Pelaksaanya juga hanya dilakukan oleh orang-orang yang dianggap mengerti tentang ilmu-ilmu agama. Ini berarti bahwa pada saat itu untuk menjadi hakim yang di legitimasi oleh warga, hanya diperlukan keahlian di bidang keagamaan. Pengangkatanya pun tidak memerlukan prosedur adminitratif dan datang dari atasan, dimana dengan sendirinya kontrol terhadap hasil keputusan para hakim sulit untuk dilaksanakan, padahal memungkinkan terjadinya perbedaan dalam penyelesaian terhadap masalah yang serupa. Konsekuensi negatifnya adalah timbul ketidak puasan dalam menerima putusan yang kemudian berlanjut dengan sengketa atau bahkan mengabaikan keputusan hakim.
            Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa peradilan agama dengan evolusinya adalah merupakan imlplementasi politik semenjak dikeluarknya Stb. No. 152, sampai proses di undangkanya undang-undang No. 7 tahun 1989. Stb. 1882-152 itu sendiri belum memenuhi struktur masyarakat Indonesia pada saat itu. Para pejabat Peradilan Agama pada saat itu tidak lebih dari “beamte”, yakni petugas yang kepadanya di bebankan tugas-tugas yang bentuknya kurang jelas akan tetapi mempunyai kedudukan yang terhormat dalam pertanggung jawabanya, disamping karena kurang terdidik dan terlatihnya mereka dalam penanganan peradilan agama.
            Peradilan Agama sampai Jepang hengkang sejak adanya reorganisasi dengan Stb. No. 152 secara organisatoris tidak berubah. Ia tidak berdiri sejajar dengan Peradilan Umum (negri). Putusan Peradilan Agama tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya fiat eksekusi dari badan peradilan umum.
            Pada tahun 1922 di bentuk badan yang bertugas mencari jalan agar peradilan agama menjadi lebih baik menurut pandanganya. Komisi tersebut berhasil membuat beberapa kesimpulan penting, meliputi:
a)       kasus- kasus yang dimasukkan dalam Peradilan Agama hanya kasus-kasus yang dianggap erat kaitanya dengan hukum Islam, dan kasus-kasus yang berhubungan dengan keabsahan perkawianan, perceraian, mahar dan kewajiban suami untuk menafkahi istrinya.
b)      Peradilan Agama yang terdiri atas ketua dan anggota-anggota yang punya hak suara, selanjutnya harus terdiri atas seorang hakim saja. Hal ini berkenaan dengan kekuasaan Qodhi. Hakim harus dubantu oleh dua orang penasehat yang ahli dalam hukum islam.
c)      Untuk menghindari hal-hal yang kurang adil dan meninggikan Perdilan Agama, hakim harus menrima gaji dari bendahara negara.
d)     Pengadilan banding (Mahkamah Tinggi Islam/ Hor Voor Islamietische Zaken) di tetapkan kembali untuk menangani kasus-kasus dari Peradilan Agama ( Lev, 1972:19 )

      Menurut Benda (1980: 91) laporan dari komisi tersebut membuat golongan Islam tidak merasa nyaman. Menurut mereka yang menjadi persoalan adalah inti dari usulan komisi tersebut dan tindakan perundang-undangan selanjutnya yang menyangkut wewenang Peradilan Agama. Walaupun Mahkamah Tinggi Islam sebagai Pengadilan Banding akan di berlakukan sebagai jaminan rasa keadilan, keberagamaan meraka yang tidak surut dengan perselisihan harta benda yang menyangkut wakaf dan warisan kepada “landraad”. Selain alasan ekonomi, menrurut Lev, bagi mereka jika usulan ini diberlakukan, pada dasarnya jika reorganisasi Peradilan Agama itu dapat diberlakukan tanpa di anggap menentang dasar-dasar keimanan, maka pembaruan wewenang mengadili perkaara waris dan wakaf jelas-jelas adalah bentuk penolakan terhadap keadaan yang telah di menangkan Islam.
      Usulan dari komisi tersebut kemudian dijadikan rekomendasi untuk Stb. 1931 tentang peradilan agama dengan beberapa peraturan baru, tetapi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan finansial, akan tetapi ini tidak menutup kemungkinan karena ketidak setujuan kalangan Islam saat itu.
      Pada tahun 1937 akhirnya dibuatlah sebuah peraturan baru ( Stb.1937 No.116 ) dengan mencantumkan pasal-pasal yurisdiksinya. Saat itu ditetapkan pula Mahkamah Tinggi Islam dan pemindahan wewenang mengadili perkara waris kepada Pengadilan Negeri (pasal 7 S.1937 No.116 dan 610), serta di berlakukanya ordonansi perkawinan dengan pencatatan perkawinan di catatan sipil. Kerapatan Qodhi besar untuk daerah kalimantan selatan (pasal 19 Stb.1937 No.639 dan 63). Sedangkan bagi daerah di luar Jawa Madura dan Kalimantan selatan masalah Peradilan Agama diserahkan kepada penguasa dan masyarakat setempat yang merupakan bagian dari Pengadilan Adat dan Sultan.[2]

B.     Kebijakan Jepang Terhadap Peradilan Agama
      Hanya sekitar empat puluh bulan lebih dari Maret 1942 sampai Agustus 1945, bekas jajahan Hindia Belanda hidup dibawah penguasaan Jepang. Meski dengan waktu yang sangat singkat, sejarah mencatat bahwa penguasaan Jepang merupakan masa-masa traumatik yang secara mendasar mempengaruhi banyak aspek kehidupan bangsa Indonesia.
      Disadari ataupun tidak, pada tahap-tahap akhir penjajahan –ketika kekuatan militer semakin memburuk- politik Jepang perlahan memberikan konsesi-konsesi yang lebih besar kepada Indonesia. Jepang tampaknya membentuk poltitk kolonial yang luwes, terutama dengan pertimbangan-pertimbangan dan strategi jangka pendek. Para pemimpinan Islam pada saat itu melihat adanya kesempatan memperoleh hak-hak yang pernah hilang pada tahun 1920 dan 1930 dan bahkan mungkin lebih dari itu.
      Jepang secara mengejutkan dapat membuktikan pemahamanya yang baik terhadap pososi dan pengaruh kelompok-kelompok elit yang saling bersaing satu sama lain, dan dengan sangat mahir memanipulasikan kelompok-kelompok ini demi kepentinganya. Sampai pada kesimpulan ini kita harus melihat bahawa Jepang pada mulanya beranjak dari konservatisme yang meleket dalam control kolonial Jepang. Dengan demikian pada dasarnya dalam kaintanya dengan Peradilan Agama tidak ada yang cukup berarti sampai dibentuknya Departemen Agama yang dulu bernama Kementrian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 sebagai bukti langsung bahwa Indonesia bukanlah Negara Islam dan bentuk dari kompromi antara kalangan Priyayi Nasionalis di satu fihak dan Islam Nasionalis di fihak lain.
      Bahkan kita melihat sebagai lanjutan dari cepatnya perubahan politik dan sikap “mentolerir’nya Jepang – pertentangan-pertentangan politik pada saat itu semakin tajam, paling tidak, saat itu telah terbentuk secara organisatoris keinginan untuk menghapuskan Perdilan Agama dan melimpahkan wewenang mengadilinya pada Peradilan Umum.
      Puncak pertentangan ini tampak semakin jelas ketika proses pembentukan dasar Negara republik Indonesia. Pertentangan-pertentangn semacam ini selain memang telah ada sebelum Jepang datang, sebenranya merupakan hasil maksimal dari proses Devide et Impera yang dilakukan Jepang untuk memperkuat kedudukanya, walaupun akhirnya Jepang harus merelakan sistem Chek and Balance berakhir sebagai akibat bentuk tumbuh suburnya rasa kebangsaan Indonesia pada umumnya dan pemberian fasilitas yang berbeda terhadap golongan elit Indonesia. Namun sekali lagi karena Islam telah begitu lama berada di Indonesia dan harapan semakin kuatnya pendudukan dengan merangkul golongan Islam teruatama dengan memperhatikan masyarakat pedesaan. Jepang memberikan “perluasan” bagi Islam sepanjang kesemuanya itu menguntungkan Jepang.
      Seperti halnya Masyumi yang berdiri pada bulan Nevember 1943, “tak ayal merupakan kemenangan politik Jepang terhadap Islam” (Benda,1980:185). Dan memang benar secara resmi Masyumi sebagaimana pendahulunya diminta untuk menarik diri dari jenis politik manapun. Dalam hal ini ada dua alasan: Pertama: orang Jepang meningkatkan perwakilan Islam di dalam organ-organ politik yang didirikannya. Kedua: tugas-tugas yang diberikan kepada oerganisasi baru itu terutama yang diberikan kepercayaan secara pribadi kepada anggota-anaggota, ribuan Kyai dan Ulama, di tingakat desa sampai batas-batas yang jauh merupakan usaha politik par excellence. Dalam kenyataanya dia menjamin kekuatan muslim yang tak ada taranya dan berlangsung lama di arena politik Indonesia. Ketiga: Masyumi diberikan tempat utama dalam mekanisme pusat  Djawa hokokai (himpunan kebaktian rakyat atau organisasi pelayanan rakyat di Jawa). Tanpa kehilangan kebebasan organisasinya. Oleh karena itu ketua Masyumi Hasyim ‘Asyari dan Ir. Soekarno diangkat sebagai penasehat utama (komon) bagi genseikan (Kepala Pemerintahan Militer) yang mempelajri hokokai sedangkan Mas Mansur dan Moehammad Hatta bertanggung jawab terhadap masalah dalam Negeri umum di pusat. Dengan kata lain sebenaranya Masyumi menjadi bagian dari pemrintahan Jepang (Benda, 1980:185)
      Perkembangan-perkembagan selanjutnya sepanjang berkaitan dengan Islam tampaknya menjadi isu sentral sampai menjelang deklarasi yang penuh dengan kisah. Disamping semakin tajamya pertentangan politik dan proses pemenuhan “janji-janji” yang diberikan Jepang, tampaknya di penuhi masalah krusial yaitu peertentangan politik antar golongan elit Indonesia, yang masing-masing merasa merasa berhak untuk memutuskan.( Benda,1980:185)



















BAB III
KESIMPULAN
      Pada dasarnya baik secara historis maupun administratif adalah bahwa kebijakan politik peninggalan pemerintah kolonial Jepang memberikan implikasi yang berarti. Namun demikian jika dipandang dari kacamata perubahan sosial-keagamaan, akan dilihat kemajuan mencolok untuk umat Islam, di bandingkan pada zaman Belanda. Jepang tidak ragu-ragu meningkatkan posisi agama Islam dan memberikan prestise sosial dan secara implisit memberikan prestise politik kepada juru bicaranya di Jawa dan daerah-daerah lainya di Indonesia.
      Perhatianya yang intensif dan dukunganya terhadap Islam, merupakan perbedaan utama praktik-praktik politik Jepang dengan Belanda. Dua perbedaan lainya adalah, pertama: menyangkut korps Priyai yang menjadi penguasa administratif dengan sekian banyak privelesnya pada masa Belanda, telah menjadi berkurang pada masa pendudukan Jepang. Kedua: berkaitan dengan pemimpin gerakan Nasionalis Indonesia. Sesudah bertahun-tahun pembuangan para pemimpinya yang terkemuka, maka elit Nasionalis “sekuler” yang berpendidikan barat sejak awal sekali telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Jepang, diangkat ke pos-pos pemerintahan militer, dan diatas segalanya memperoleh prestise sosial(Benda,1980:185)








DAFTAR PUSTAKA
Ghofur Anshori, Abdul, Peradilan Agama: Pasca Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, kedudukan, dan Kewenagan), Yogyakarta: UII Press, 2007.
Kamsi, Pemikiran Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakrata: Cakrawala Media, 2008.



[1] . Kamsi, Pemikiran Hukum Islam dan Peradilan Agama di Indonesia, Yogyakarta, 2008,  hal, 157.
[2] . ibid,  hal, 161

hukum perdata

Kata Pengantar
Puja puji syukur atas kehadiran Allah SWT, yang telah memberikan karunia sehatnya kepada kami, tanpa karunia sehat itu mungkin kami tidak bias menyelesaikan sebuah makalah ini, dengan karunia sehat itulah kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu, makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu kami untuk belajar lebih baik lagi. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Yogyakarta,18 Desember 2010
Tim Penyusun









Daftar Isi

Kata pengantar............................................................................................................................... 1
Daftar isi........................................................................................................................................ 2
Bab I
 pendahuluan................................................................................................................................. 3
Bab I I  
Pembahasan
Sejarah singkat hukum perdata....................................................................................................... 5
Pengertian dan kedudukan hukum perdata .................................................................................... 6
Keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia........................................................................... 7
Pembagian dan sistematik hukum perdata...................................................................................... 10
Bab I I I
 Penutup......................................................................................................................................... 12
Bab IV
 Daftar Pustaka............................................................................................................................... 14






BAB I
PENDAHULUAN
Hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Sistemetika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu:
Hukum perdata diatur dalam sumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang di singkat KUHS (burgerlijk wet boek / BW).
KUHS itu terdiri atas 4 buku, yaitu:
1.      Buku I, yang berjudul perihal orang (Van Personen), yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.      Buku II, yang berjudul perihal benda (Van Zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris.
3.      Buku II, yang berjudul perihal perkaitan (Van Verbintennissen), yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.      Buku IV, yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Pendapat yang kedua menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata yang yang termuat dalam  KUHS dapat di bagi dalam 4 bagian, yaitu:
1.                  Hukum perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain:
·                     Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum.
·                     Peraturan-peratiran tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
             bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.


2.                  Hukum kekeluargaan (Familierecht) yang memuat antara lain:
·                     Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
             suami/istri.
·                     Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua
            Ouderlijke macht).
·                     Perwalian (Voogdij).
·                     Pengampunan (Curatele).
3.                  Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan
             hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum harta kekayaan meliputi antara lain:
·                     Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang .
·                     Hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu
             pihak tertentu saja.
4.                  Hukum waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika
            ia meningal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
           peninggalan seseorang.










BAB II
PEMBAHASAN
A.        Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Continental berlaku hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena perbedaan ini jelas bahwa tidak suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil Des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” karena Code Civil Des Francis ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini dipergunakan karangan dari berbagai ahli hukum antara lain domoulin, domat dan pothies, disamping itu juga  dipergunakan hukum bumi putra lama, Hukum Jernonia dan Hukum Coconiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum  yang belum ada dijaman romawi antara lain  masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Ahirnya pada jaman aufklarung (Jaman baru sekitar abad  pertengahan)  akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajah oleh bangsa belanda (1809-1811), maka raja lodewijk napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil Des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan prancis pada tahun 1811, code civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku  di belanda (Nederlad).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari prancis, bangsa belanda mulai memikirkan mengerjakan kondifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya pada 5 juli 1830 kondifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WvK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagai besar sama dengan  Code civil des francais dan code de commerce.
Dan pada tahun 1048, kedua undang-undang produk nasional-nederland ini diberlakukan di indonesia berdasarkan azaz koncordantie (azaz politik hukum ).Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil  (KUHP) untuk BW (Bugerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WvK (Wertboek Van Koophandle).

B.     Pengertian Dan Kedudukan Hukum Perdata
Hukum Perdata yang dimaksud dengan ini ialah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat Materiil dan dapat juga di katakana sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang mengunakan dengan perkatan hukum sipil, tetapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil  (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari hukum privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkadang hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakt tertentu.
Di samping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan peradilan perdata.
 Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai  lawan hukum dagang.

C.    Keadaan Hukum Perdata Dewasa Ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneragaman ini ada dua faktor yaitu:
1.                   Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara
             kita Indonesia ini terdiri berbagai suku bangsa.
2.                  Faktor historis yuridis yang kita lihat, pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk dalam
            tiga golongan, yaitu:
a)                   golongan Eropa dan yang dipisahkan
b)                  Golongan Bumi Putra (Pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c)                  Golongan timur aasing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pada pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukun yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1)                  Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hubungan
            dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri
            tetangga berdasarkan asaz Koinkordasi.
2)                  Bagi golongan bumi putra (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat
            mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian
          besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan tindakan rakyat.
3)                  Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
            dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur asing (Cina, India, Arab)
             diperolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum Eropa barat baik secara
            keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat:
a)                  Untuk golongan bangsa Indonesia asli.
         Berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat,
         hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan
         tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita  dalam masyarakat.
b)                  Untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa.
                         Berlaku kitab KUHP (burgerlijk wtboek) dan KUHD (Wetboek Van
                         Koophande), dengan satu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa adad
                         suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku 1 tentang:
·                     Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai pemahaman pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai anak (Adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa antara lain: Arab, India dan lainnya, berlaku sebagai dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (Vermorgensrecht), jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (Personen en Familierencht) maupun yang mengenai hukum warisan.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indesche Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglemet) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
a)      Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum Acara Perdata dan Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu Kodifikasi).
b)      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas Konkordasi).
c)      Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur asing yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
d)     Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku pada bangsa Eropa. Penduduk ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
e)      Sebelumnya hukum untuk orang Indonesia ditulis didalam undang-undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan undang-undang eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
§     Perjanjian kerja perubahan : Staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang
            hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
§     Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagai dasar dari hukum laut (Straatsblad
            1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
§     Ordanasi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
§     Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1933 no 570 berhubung dengan no 717).
Dan juga ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
§     Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
§     Peraturan umum tentang koprasi (Staatsblad 1933 no 108)
§     Ordonasi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
§     Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

D.    Pembagian Dan Sistematik Hukum Perdata
Hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Sistemetika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu:
Hukum perdata diatur dalam sumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang disingkat KUHS (burgerlijk wet boek, disingkat BW).
KUHS itu terdiri atas 4 buku, yaitu:
1.                  Buku I, yang berjudul perihal orang (Van Personen), yang memuat hukum perorangan
            dan hukum kekeluargaan.
2.                  Buku II, yang berjudul perihal benda (Van Zaken), yang memuat hukum benda dan
             hukum waris.
3.                  Buku II, yang berjudul perihal perkaitan (Van Verbintennissen), yang memuat hukum
             harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang
             orang atau pihak-pihak tertentu.
4.                  Buku IV, yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (Van
             Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat          
             waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Pendapat yang kedua menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata yang yang termuat dalam  KUHS dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
1.Hukum perorangan (Personenrecht) yang memuat atntara lain:
·                Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum.
·                Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
          bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2.Hukum kekeluargaan (Familierecht) yang memuat antara lain:
·                Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
·                Hubungan antara orang tua dn anak-anaknya (kekuasaan orang tua Ouderlijke
          macht).
·                Perwalian (Voogdij).
·                Pengampunan (Curatele).
3.Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
   yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi antara lain:
·                     Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang .
·                     Hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu
            pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meningal
    dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            BW (burgerlijk wetboek) dapat juga disebut KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) dan bias saja dengan KUH perdata dan juga KUHP privat.
Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW belanda, dan BW belanda ini juga bersumber dari code civil francais yang juga tidak lepas dari kodifikasi hukum romawi, yaitu corpus luris dari kaisar justianus.
            Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat dan juga karena Indonesia terdiri dari banyak suku.
Disamping itu penemuan hasil peninggalan hindia belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk.
·       Golongan eropa dan yang di persamakan.
·       Golongan Indonesia asli (bumi putera) dan yang di persamakan.
·       Golongan timur asing (india, cina, arab).
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan tersebut.
·       Golongan asli berlaku hukum adat
·       Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK).
·       Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan timur asing dan
     bumi putera boleh tunduk pada hukum eropa barat secara keseluruhan atau untuk
     beberapa macam tindakan hukum perdata.
Pendapat undang-undang BW (KUH perdata) terdiri dari:
·                     Buku I : mengenai orang
·                     Buku II : mengenai benda
·                     Buku II : mengenai perikatan
·                     Buku IV : mengenai pembuktian

Menurut ilmu hukum terdiri dari:
·                     Buku I : mengenai Hukum Pribadi
·                     Buku II : mengenai Hukum Kekeluargaan
·                     Buku II : mengenai Hukum Kekayaan
·                     Buku IV : mengenai Hukum Waris
















BAB IV
Daftar Pustaka

Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta.
                  Balai Pustaka.1986.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi.
               Jakarta. Sinar Grafika.
                  Prof. Dr. Supomo, S.H. System Hukum Indonesia, Pradnya Pramita.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H., Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
                1961.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pembagian Dan Sistematik Hukum Perdata, Jakarta. Balai
               Pustaka.1986.