Kata Pengantar
Puja puji syukur atas kehadiran Allah SWT, yang telah memberikan karunia sehatnya kepada kami, tanpa karunia sehat itu mungkin kami tidak bias menyelesaikan sebuah makalah ini, dengan karunia sehat itulah kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu, makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum Univesitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya harapkan saran dan kritik dari semua pihak agar dapat memacu kami untuk belajar lebih baik lagi. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta,18 Desember 2010
Tim Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar............................................................................................................................... 1
Daftar isi........................................................................................................................................ 2
Bab I
pendahuluan................................................................................................................................. 3
Bab I I
Pembahasan
Sejarah singkat hukum perdata....................................................................................................... 5
Pengertian dan kedudukan hukum perdata .................................................................................... 6
Keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia........................................................................... 7
Pembagian dan sistematik hukum perdata...................................................................................... 10
Bab I I I
Penutup......................................................................................................................................... 12
Bab IV
Daftar Pustaka............................................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Sistemetika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu:
Hukum perdata diatur dalam sumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang di singkat KUHS (burgerlijk wet boek / BW).
KUHS itu terdiri atas 4 buku, yaitu:
1. Buku I, yang berjudul perihal orang (Van Personen), yang memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul perihal benda (Van Zaken), yang memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku II, yang berjudul perihal perkaitan (Van Verbintennissen), yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (Van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Pendapat yang kedua menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata yang yang termuat dalam KUHS dapat di bagi dalam 4 bagian, yaitu:
1. Hukum perorangan (Personenrecht) yang memuat antara lain:
· Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum.
· Peraturan-peratiran tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan (Familierecht) yang memuat antara lain:
· Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara
suami/istri.
· Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua
Ouderlijke macht).
· Perwalian (Voogdij).
· Pengampunan (Curatele).
3. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan
hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang.
Hukum harta kekayaan meliputi antara lain:
· Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang .
· Hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika
ia meningal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Continental berlaku hukum Perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena perbedaan ini jelas bahwa tidak suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama ”Code Civil Des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” karena Code Civil Des Francis ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini dipergunakan karangan dari berbagai ahli hukum antara lain domoulin, domat dan pothies, disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putra lama, Hukum Jernonia dan Hukum Coconiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada dijaman romawi antara lain masalah wesel, asuransi, badan-badan hukum. Ahirnya pada jaman aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajah oleh bangsa belanda (1809-1811), maka raja lodewijk napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor Het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil Des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di belanda.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan prancis pada tahun 1811, code civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di belanda (Nederlad).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan belanda dari prancis, bangsa belanda mulai memikirkan mengerjakan kondifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya pada 5 juli 1830 kondifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WvK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional Nederland namun isi dan bentuknya sebagai besar sama dengan Code civil des francais dan code de commerce.
Dan pada tahun 1048, kedua undang-undang produk nasional-nederland ini diberlakukan di indonesia berdasarkan azaz koncordantie (azaz politik hukum ).Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Bugerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WvK (Wertboek Van Koophandle).
B. Pengertian Dan Kedudukan Hukum Perdata
Hukum Perdata yang dimaksud dengan ini ialah Hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat Materiil dan dapat juga di katakana sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang mengunakan dengan perkatan hukum sipil, tetapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari hukum privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkadang hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakt tertentu.
Di samping hukum privat materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan peradilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.
C. Keadaan Hukum Perdata Dewasa Ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneragaman ini ada dua faktor yaitu:
1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara
kita Indonesia ini terdiri berbagai suku bangsa.
2. Faktor historis yuridis yang kita lihat, pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk dalam
tiga golongan, yaitu:
a) golongan Eropa dan yang dipisahkan
b) Golongan Bumi Putra (Pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c) Golongan timur aasing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pada pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukun yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S.diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
1) Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hubungan
dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri
tetangga berdasarkan asaz Koinkordasi.
2) Bagi golongan bumi putra (Indonesia asli) dan yang dipersamakan berlaku hukum adat
mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian
besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan tindakan rakyat.
3) Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur asing (Cina, India, Arab)
diperolehkan untuk menundukkan diri kepada hukum Eropa barat baik secara
keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga Negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat:
a) Untuk golongan bangsa Indonesia asli.
Berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat,
hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan
tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b) Untuk golongan warga Negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP (burgerlijk wtboek) dan KUHD (Wetboek Van
Koophande), dengan satu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa adad
suatu penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku 1 tentang:
· Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai pemahaman pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan Tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai anak (Adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa antara lain: Arab, India dan lainnya, berlaku sebagai dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda (Vermorgensrecht), jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan (Personen en Familierencht) maupun yang mengenai hukum warisan.
Untuk memahami keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indesche Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglemet) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
a) Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum Acara Perdata dan Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu Kodifikasi).
b) Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (sesuai azas Konkordasi).
c) Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur asing yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya, jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
d) Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku pada bangsa Eropa. Penduduk ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
e) Sebelumnya hukum untuk orang Indonesia ditulis didalam undang-undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan undang-undang eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
§ Perjanjian kerja perubahan : Staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang
hutang dari perjudian (Straatsblad 1907 no 306)
§ Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagai dasar dari hukum laut (Straatsblad
1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
§ Ordanasi perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
§ Organisasi tentang maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1933 no 570 berhubung dengan no 717).
Dan juga ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu:
§ Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
§ Peraturan umum tentang koprasi (Staatsblad 1933 no 108)
§ Ordonasi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
§ Ordonasi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
D. Pembagian Dan Sistematik Hukum Perdata
Hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Sistemetika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat pertama yaitu:
Hukum perdata diatur dalam sumber pokok pada kitab undang-undang hukum sipil yang disingkat KUHS (burgerlijk wet boek, disingkat BW).
KUHS itu terdiri atas 4 buku, yaitu:
1. Buku I, yang berjudul perihal orang (Van Personen), yang memuat hukum perorangan
dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul perihal benda (Van Zaken), yang memuat hukum benda dan
hukum waris.
3. Buku II, yang berjudul perihal perkaitan (Van Verbintennissen), yang memuat hukum
harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang
orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (Van
Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat
waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Pendapat yang kedua menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata yang yang termuat dalam KUHS dapat dibagi dalam 4 bagian, yaitu:
1.Hukum perorangan (Personenrecht) yang memuat atntara lain:
· Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum.
· Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
2.Hukum kekeluargaan (Familierecht) yang memuat antara lain:
· Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
· Hubungan antara orang tua dn anak-anaknya (kekuasaan orang tua Ouderlijke
macht).
· Perwalian (Voogdij).
· Pengampunan (Curatele).
3.Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi antara lain:
· Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang .
· Hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu
pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (Erfrecht), yang mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jika ia meningal
dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
BW (burgerlijk wetboek) dapat juga disebut KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) dan bias saja dengan KUH perdata dan juga KUHP privat.
Sejak tahun 1948 di Indonesia berlaku KUHP yang berasal dari BW belanda, dan BW belanda ini juga bersumber dari code civil francais yang juga tidak lepas dari kodifikasi hukum romawi, yaitu corpus luris dari kaisar justianus.
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh karena adanya beraneka ragam adat dan juga karena Indonesia terdiri dari banyak suku.
Disamping itu penemuan hasil peninggalan hindia belanda yaitu pasal 163 I.S yang membagi golongan penduduk.
· Golongan eropa dan yang di persamakan.
· Golongan Indonesia asli (bumi putera) dan yang di persamakan.
· Golongan timur asing (india, cina, arab).
Dan pasal 131 I.S yang membedakan berlakunya hukum bagi golongan tersebut.
· Golongan asli berlaku hukum adat
· Golongan eropa berlaku hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK).
· Golongan timur asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan timur asing dan
bumi putera boleh tunduk pada hukum eropa barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan hukum perdata.
Pendapat undang-undang BW (KUH perdata) terdiri dari:
· Buku I : mengenai orang
· Buku II : mengenai benda
· Buku II : mengenai perikatan
· Buku IV : mengenai pembuktian
Menurut ilmu hukum terdiri dari:
· Buku I : mengenai Hukum Pribadi
· Buku II : mengenai Hukum Kekeluargaan
· Buku II : mengenai Hukum Kekayaan
· Buku IV : mengenai Hukum Waris
BAB IV
Daftar Pustaka
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta.
Balai Pustaka.1986.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta. Sinar Grafika.
Prof. Dr. Supomo, S.H. System Hukum Indonesia, Pradnya Pramita.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H., Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,
1961.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Pembagian Dan Sistematik Hukum Perdata, Jakarta. Balai
Pustaka.1986.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar