Hukum Waris Adat
Makalah yang disusun untuk Memenuhi Tugas
Matakuliah Hukum Adat
Dosen Pengampu: Drs. Abd. Halim, M. Hum
Oleh
Suci Yani 09370055
Saiful Huda 093700
Jurusan Jinayah Siyasah
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2010
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap Alhamdulillah dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat Rahmat, Hidayah dan Inayah-Nya. sholawat serta salam kami curahkan kehaariba’an Nabi Muhammad SAW, yang membawa umatnya dari jaman kebodohan (jahiliyah), menuju jaman yang berpengetahuan dan berilmu serta beragama yakni agama islam, maka kami dapat menyelesaikan makalah kami yang sederhana ini dengan judul “ HUKUM ADAT ( HUKUM WARIS ADAT )”.
Namun kami sadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi referensi maupun dari segi pendekatan analisis oleh karena itu kami mengharapkan sarandan kritik yang membangun dari pembaca guna merevisi agar lebih sempurna dan kesalahan tidak terulang kembali.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf apabila ada salah-salah kata yang kurang berkenan dihati.
Selamat membaca semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin
Yogyakarta, 4 Januari 2011
Salam
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
Bagian I
Pendahuluan .................................................................................................... 1
Bagian II
Pembahasan
Pengertian hukum waris warisan ........................................................................ 4
Sepintas Tentang Hukum Waris Adat ................................................................. 5
Sifat Hukum Waris Adat ..................................................................................... 8
Pemberian Oleh Pewaris sesudah wafat ............................................................. 11
Harta Waris Adat ................................................................................................. 12
Penghibahan dan Wasiat ...................................................................................... 15
Pembagian Harta Peninggalan .............................................................................. 16
BAB III
Kesimpulan ......................................................................................................... 17
Daftar Pustaka ....................................................................................................... 18
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Yo. Pasal 131 IS.
Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
- Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka
- Golongan Timur Asing Tionghoa & Non Tionghoa
- Golongan Bumi Putera.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R. I. UU No. 62 / 1958 & Keppers No. 240 / 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitan Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ). Ketiga sistem hukum ini memiliki karakteristik & ciri khas masing-masing mengakibatkan terjadinya perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Namun demikian apabila berbicara persoalan hukum waris, maka tidak terlepas dari 3 ( tiga ) unsur pokok yaitu ; adanya harta peninggalan atau kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris yaitu orang yang menguasai atus memiliki harta warisan & adanya ahli waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerusan atau pembagian harta warisan.
Tidak selamanya mendengar & menguraikan tentang hukum waris, kita teringat kepada seorang yang telah meninggal dunia & meninggalkan harta pusaka yang langsung dapat dibagi-bagikan kepada seluruh ahli waris untuk dapat memiliki & dikuasai secara bebas, tetapi adakalanya terjadi pewaris dalam arti penunjukan atau penerusan harta kekayaan pewaris sejak pewaris masih hidup. Demikianlah corak khas dari hukum waris bangsa Indonesia yang selama ini berlaku, dimana terdapat beberapa titik persamaannya. Untuk bidang hukum waris adat misalnya, pluralisme itu terjadi pada umumnya disebabkan oleh adanya pengaruh dari susunan kekeluargaan / kekerabatan yang dianut di Indonesia. Adapun susunan tersebut antara lain :
- Pertalian keteurunan menurut garis laki-laki ( Patrilineal )
Contoh : Umpamanya : Batak , Bali , Ambon
- Pertalian keturuman menrut garis perempuan ( matrilineal )
Contoh : Minangkabau, Kerinci ( Jambi ), Semendo- ( Sumetera Selatan )
- Pertalian keturunan menurut garis Ibu & bapak ( Parental / Bilateral )
Misalnya : Melayu, Bugis, Jawa, Kalimantan ( Dayak ) , dll.
Disamping itu, dalam hal sistem pewarisanyapun bermacam-bermacam pula, yakni terbagi atas 3 ( tiga ) bagian yaitu :
1. Sistem Pewarisan Individual
Misalnya : Pada susunan kekeluargaan bilateral ( jawa ) & susunan kekeluargaan
patrilineal ( Batak )
2. Sistem Pewarisan Kolektif
Misalnya : Harta pusaka tinggi di Minangkabau, Tanag dati di Ambaon.
3. Sistem Pewarisan Mayorat
Misalnya : di Bali , Lampung, dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah sesuai dengan latasr belakang diatas adalah :
a) Apa Pengertian warisan
b) Bagaimana Sifat Warisan
c) Seperti apa Ujud Harta Warisan
d) Apa Pengertian dan sifat/corak Hukum waris adat
e) Bagaimana Sistem atau cara proses penerusan harta peninggalan/warisan
f) Bagaimana menangani Hutang si-waris
g) Bagaimana cara dalam hal Biaya penguburan
h) Hal Pembagian Harta Warisan
i) Siapa saja Para Ahli Waris
j) Berapa Jumlah bagian dari harta Warisan
k) Bagaimana dengan Anak yang lahir Diluar perkawinan
l) Bagaimana cara Pemberian pemberian oleh sipeninggal warisan pada waktu ia masih hidup
m) Apa itu Hibah dan wasiat
n) Bagaimana Cara menghibahkan wasiat
3. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ? Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
4. Manfaat
Adapun manfaat dari makalah berjudul Hukum waris adat ini secara umum adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana sebenarnya hukum waris adat yang berlaku dan berkembang di masyarakat, guna kita mendapat ilmu dari hal itu dan kita jadi tahu hukum waris adat diberbagai daerah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Waris
Berbicara masalah warisan kita pasti terfikir akan anggota masyarakat itu meninggal dunia. Timbullah pengertian “warisan”, yaitu suatu cara penyelesaian perhubungan- perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia. Dimana perhubungan hukum ini mengenai kerohanian seorang yang wafat itu, seperti misalnya hal kecintaan persahabatan.
Seperti yang telah terurai diatas, bahwa hukum waris di Indonesia masih beraneka warna coraknya, dimana tiap-tiap golongan penduduk teramasuk kepada hukumnya masing-masing, antara lain hal ini dapat dilihat pada golongan masyarakat yang beragama islam kepadanya diberlakukan hukum kewarisan islam, baik mengenai tatacara pembagian harta pusaka, besarnya bagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan, anak angkat, lembaga peradilan yang berhak memeriksa & memutuskan sengketa warisan apabila terjadi perselisihan diantara para ahli waris dan lain sebagainya. Untuk golongan masyarakat non muslim, mereka tunduk kepada hukum adatnya masing-masing disana sisi dipengaruhi oleh unsur-unsur agama & kepercayaan.[1]
Begitu juga terhadap golongan eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, aturan tentang hukum waris ini aspirasinya separuhnya diserahkan kepada hukum perdata eropa ( kitab undang-undang hulkum perdata ). Dari penjelasan tersebut diatas, mengakibatkan pula terjadinya perbedaan tentang arti & makna hukum waris itu sendiri bagi masing-masing golongan penduduk. Artinya belum terdapat suatu keseragaman tentang pengertian & makna hukum waris sebagai suatu standard hukum ( pedoman ) serta pegangan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun demikian semua pihak terdapat bahwa apbila berbicara mengenai hukum waris, maka pusat perhatian tidak terlepas dari 3 ( tiga ) unsur pokok yakni :
- Adanya harta peninggalan ( kekayaan ) pewaris yang disebut warisan
- Adanya pewaris yaitu orang menguasai atau memiliki harta warisan & mengalihkan
atau meneruskannya, dan
- Adanya ahli waris, orang yang menerima pengalihan ( penerusan ) atau pembagian
harta warisan itu .
Kemudian ditinjau dari Hukum Adat, pengertian hukum waris adalah :
“ Aturan-aturan yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan & peralihan dari harta kekayaan yang berwujud & tidak berwujud dari generasi pada generasi “ .
( Ter Haar , 1950 : 197 ).
“ Hukum Adat Waris menurut peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoper barang-barang yang tidak berwujud benda (IMMATERIELE GOEDEREN) dari suatu angkatan manusia ( generasi ) kepada turunannya “.
( Supomo, 1967 : 72 )
B. Sepintas Tentang Hukum Waris Adat.
Berbicara mengenai Hukum Waris Adat, ada baiknya terlebih dahulu memahami pengertiannya sebagai pegangan / pedoman untuk dapat melangkah kepada pembahasan selanjutnya. Hukum Waris Adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan pengusaha dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Ter Haar , 1950 ; 197 menyatakan[2] :
“ Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi “. Supomo , 1967 ; 72 menyatakan :
“ Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengopor barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda ( Immateriele Geoderen ) dari suatu angkatan manusia ( Generatio ) kepada turunannya “.
Dengan demikian hukum waris itu menurut ketentuan-ketentuan yang mengatur cara meneruskan dan pearlihan cara kekayaan ( berwujud atau tidak berwujud ) dari pewaris kepada ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihana harta kekayaan ini dapat berlaku sejak pewaris maish hidup atau setelah meninggal dunia. Hal inilah yang membedakan antara hukum waris barat ( KUH Perdata )[3] .
Tata cara pengalihan atau penerusan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris menurut hukum adat dapat terjadi penunjukan, penyerahan kekuasaan atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli waris. Kemudian didalam hukum waris adat dikenal beberapa prinsip ( azas umum ) , diantaranya adalah sebagai berikut:
“ Jika pewarisan tidak dapat dilaksanakan secara menurun , maka warisan ini dilakukan secara keatas atau kesamping. Artinya yang menjadi ahli waris ialah pertama-tama anak laki atau perempuan dan keturunan mereka. kalau tidak ada anak atau keturunan secara menurun , maka warisan itu jatuh pada ayah , nenek dan seterusnya keatas . Kalau ini juga tidak ada yang mewarisi adalah saudara-saudara sipeninggal harta dan keturunan mereka yaitu keluarga sedarah menurut garis kesamping, dengan pengertian bahwa keluarga yang terdekat mengecualikan keluarga yang jauh “. “ Menurut hukum adat tidaklah selalu harta peninggalan seseorang itu langsung dibagi diantara para ahli waris adalah sipewaris meninggal dunia, tetapi merupakan satu kesatuan yang pembagiannya ditangguhkan dan adakalanya tidak dibagi sebab harta tersebut tidak tetap merukan satu kesatuan yang tidak dapat dibagi untuk selamanya “ . “ Hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat ( Plaats Vervulling ). Artinya seorang anak sebagai ahli waris dan ayahnya, maka tempat dari anak itu digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi ( cucu dari sipeninggal harta ) Dan bagaimana dari cucu ini adalah sama dengan yang akan diperoleh ayahnya sebagai bagian warisan yang diterimanya “ . “ Dikenal adanya lembaga pengangkatan anak ( adopsi ), dimana hak dan kedudukan juga bisa seperti anak sendiri ( Kandung ) “.
( Datuk Usman, 1992: 157-160)
Selanjutnya akan dibicarakan pembagian harta warisan menurut hukum adat, dimana pada umumnya tidak menentukan kapan waktu harta warisan itu akan dibagi atau kapan sebaiknya diadakan pembagian begitu pula siapa yang menjadi juru bagi tidak ada ketentuannya. Menurut adat kebiasaan waktu pembagian setelah wafat pewaris dapat dilaksanakan setelah upacara sedekeh atau selamatan yang disebut tujuh hari , empat puluh hari , seratus hari , atau seribu hari setelah pewaris wafat. Sebab pada waktu-waktu tersebut para anggota waris berkumpul. Kalau harta warisan akan dibagi , maka yang menjadi juru bagi dapat ditentukan antara lain :
“ Orang lain yang masih hidup ( janda atau duda dari pewaris ) atau “ Anak laki-laki tertua atau perempuan “ Anggota keluarga tertua yang dipandang jujur , adil dan bijaksana “ Anggota kerabat tetangga , pemuka masyarakat adat atau pemuka agama yang minta , ditunjuk dan dipilih oleh para ahli waris “. ( Hilman Hadikusuma, 1993: 104 –105)[4]
Apabila terjadi konflik ( perselisihan ) , setelah orang tua yang maish hidup , anak lelaki atau perempuan tertua , serta anggota keluarga tidak dapat menyelesaikannya walaupun telah dilakukan secara musyawarah / mufakat maka masalah ini baru diminta bantuan dan campur tangan pengetua adat atau pemuka agama. Hukum adat tidak mengenal cara pembagian dengan perhitungan matematika ( angka ) , tetapi selalu didasarkan atau pertimbangan mengingat wujud banda dan kebutuhan ahli waris yang bersangkutan. Jadi walau hukum waris adat mengenal azas kesamaan hak, tidak berarti bahwa setiap ahli waris akan mendapat bagian warisan dalam jumlah yang sama, dengan nilai harga yang sama atau menurut banyaknya bagian yang sudah ditentukan. Tatacara pembagian itu ada 2 ( dua ) kemungkinan yaitu :
“ 1. Dengan cara segendong sepikul
Artinya bagian anak lelaki dua kali lipat bagian anak perempuan. Atau
2. Dengan cara Dum Dum kupat
Artinya dengan anak lelaki dan bagian anak perempuan seimbang (sama) “.
( Ibid, Halaman, 106 )
Kebanyakan yang berlaku adalah yang pembagian berimbang sama diantara semua anak. Demikianlah corak dan sifat-sifat tersendiri yang khas Indonesia yang berbeda dengan Hukum Islam . Ini semua setelah dari latar belakang alam fikiran bangsa indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakat yang Bhinika Tunggal Ika, yang didasarkan pada kehidupan bersama , bersifar tolong menolong guna mewujudkan kerukunan, keselarasan dan kedamaian. Untuk membandungkan antara hukum waris adat dengan hukum kewarisan Islam :
Dibawah ini dapat dilihat beberapa perbedaan antara lain :
- Harta warisan menurut hukum waris adat yang tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dibagi atau dapat dibagi menurut jenis dan macamnya dan kepentingan para ahli waris. Harta warisan adat tidak boleh dijual segabai kesatuan dan uang penjualan itu lalu dibagi-bagikan kepada ahli waris menurut ketentuan yang berlaku :
- Harta warisan adat terdiri dari harta yang tidak dapat dibagi-bagikan penguasaan dan pemiliknya kepada para ahli waris dan ada yang dapat dibagikan. Harta yang tidak terbagi adalah milik bersama para ahli waris, tidak boleh dimiliki secara perorangan, tetapi dapat dipakai dan dinikmati. Kemudian dia dapat digadaikan jika keadaan sangat mendesak berdasarkan persetujuan para pengetua adat dan para anggota kerabat bersangkutan. Bahkan harta warisan yang terbagi , kalau akan dialihkan ( dijual oleh para
ahli waris kepada orang lain harus dimintakan pendapat antara para anggota kerabat, agar tidak melanggar hak ketetanggaan dalam kerukunan kekerabatan.
- Hukum waris adat tidak mengenal azas “ Legitieme Portie “ atau bagian mutlak
- Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan dibagikan kepada ahli waris. Jika ahli waris mempunyai kebutuhan atau kepentingan , sedangkan ia berhak mendapat warisan , maka ia dapat saja mengajukan permintaan untuk dapat cara bermusyawarah dan mufakat para ahli waris lainnya.
C. Sifat hukum waris adat
Hukum waris adat adalah bagian dari hukum adat yang merupakan pencerminan dari bentuk masyarakat Indonesia. Hukum adat mempunyai sifat-sifat dan corak-corak Menyimpang dari hukum Eropa Barat yang individualistis-liberalistis, hukum adat mempunyai corak-corak berikut
1. Mempunyai sifat kebersamaan (communaal) yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan yang erat, rasa kebersamaan meliputi seluruh lapangan hukum adat.[5]
2. Mempunyai corak “magisch-religieus”, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
3. Sistim hukum itu diliputi oleh pikiran-pikiran serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit. Sistim hukum adat mempergunakan jenis bentuk perhubungan hukum yang serba konkrit (misalnya bagaimana keadaan teman-teman semasyarakat, perhubungan jual(pemindahan) pada perjanjian tentang tanah, dsb).
3. Sistim hukum itu diliputi oleh pikiran-pikiran serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan-perhubungan hidup yang konkrit. Sistim hukum adat mempergunakan jenis bentuk perhubungan hukum yang serba konkrit (misalnya bagaimana keadaan teman-teman semasyarakat, perhubungan jual(pemindahan) pada perjanjian tentang tanah, dsb).
4. Hukum adat mempunyai sifat yang sangat visual, artinya perhubungan-perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (tanda yang kelihatan). Hukum adat sebagai hukum tak tertulis dibentuk dan diselenggarakan oleh putusan-putusan daripara penyelenggara hukum dalam masyarakat, yaitu pertama-tama para hakim dalam tata hukum gubernemen “Hindia Belanda” dan dalam tata-hukum daerah-daerah swapraja dan selanjutnya para kepala desa dalam lapisan bawah yang luas dari masyarakat desa. ( R,Soepomo, 1965 : hlm.107 )
Sebagai bagian dari hukum adat, maka sifat-sifat dan corak-corak tersebut dapat dilihat atau tercermin dalam hukum waris adat. Sifat komunal dapat dilihat dari sifat harta waris. Harta waris dalam hukum adat tidak merupakan kesatuan yang abstrak yang dapat dinilai dengan uang atau jika mungkin dibagi-bagi atau dijual kemudian hasilnya dibagi-bagi kepada warisnya, tetapi harta waris dalam hukum adat merupakan suatu kesatuan yang bersifat konkrit yang tidak dapat dibagi-bagi.
Harta waris adat merupakan harta kebersamaan dari para waris. Dalam hukum adat juga tidak ada hak untuk menolak menjadi waris, sifat ini menunjukkan kebersamaan dari para waris untuk menjadi waris. Dalam hal harta waris yang tidak dapat dibagi-bagi seperti harta kerabat di Minangkabau atau harta tunggu tubang di Semende, bukan berarti para waris yang lain tidak mempunyai hak terhadap harta tersebut. Demikian juga di Bali, tetapi para waris yang tidak menguasai atau memiliki harta tersebut berhak untuk menikmati hasil harta tersebut atau mendapat hak untuk memenuhi hasil harta tersebut atau mendapat hak untuk memenuhi keperluan hidup selagi masih kecil atau belum dewasa. Demikian juga hak waris lain, hukum waris adat tidak mengenal azas legiteieme portie atau bagian mutlak seperti dalam hukum waris islam maupun hukum waris menurut hukum barat. [6]
Sifat konkrit dalam hukum waris adat dapat dilihat dari pembagian harta waris. Biasanya dalam pembagian harta waris, tidak menurut jumlah yang sama persis antara para waris tetapi menurut perimbangan yang sesuai dengan keputusan musyawarah keluarga. Penyerahan harta waris kepada para waris biasanya ditentukan, terhadap harta tertentu diberikan kepada waris A, harta yang bertempat di X dibagikan kepada waris bernama B dan sebagainya. Jadi penyerahan atau pembagian harta waris dalam hukum adat adalah konkrit, nyata. Sifat religius magies dapat dilihat dari sikap dan prilaku para waris maupun pewaris sewaktu masih hidup. Pewaris tidak akan memberikan hartanya kepada waris jika menurut pandangan masyarakat dianggap bertentangan dengan hukum adatm dan pewaris tidak akan semena-mena terhadap waris lain atau merampas harta waris seluruhnya, karena perbuatan tersebut akan merusak kerukunan bahkan akan menghambat perjalanan roh pewaris yang telah wafat, dan para waris merasa takut melakukan perbuatan yang menurut kepercayaan setempat akan mendapat kutukan.
Dalam beberapa harta tertentu misalnya dengan upacara adat. Semua ini menunjukkan sifat religius magies dalam hal harta waris. Sifat visual dalam hukum waris dapat dilihat dari penyerahan harta waris. Dalam hukum adat penyerahan harta waris harus terang dan disaksikan oleh para waris lain. Penyerahan itu berlangsung seketika, dan harta waris jatuh pada saat itu juga kepada waris. Bila dalam penyerahan itu, ada waris yang tidak hadir, biasanya ditangguhkan sampai waris tersebut hadir. Semasa hidup pewaris dapat menyerahkan sebagian harta waris kepada salah seorang pewaris yang ditunjuk. Penyerahan berlangsung ketika itu juga, tidak ditangguhkan sampai waktu tertentu. Selain dari sifat-sifat dan corak-corak di atas, hukum waris adat juga mempunyai sifat-sifat terutama dalam harta waris.
Menurut hukum waris adat, peninggalan tidak merupakan satu kesatuan dengan harta waris yang bukan harta harta peninggalan dari pewaris, karena itu harus dilihat asal-usul, sifat dan kedudukan dari harta-harta yang ada dalam hubungannya dengan pewaris. Sesuai dengan aliran pikiran bangsa Indonesia atau sifat-sifat yang disebutkan di atas, dalam hukum waris adat terdapat sifat-sifat khas sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, seperti ditunjukkan oleh Hilman Hadikusuma. Dengan uraian yang berpangkal tolak dari sila-sila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dapat kita simpulkan bahwa di dalam hukum waris adat bangsa Indonesia bukan semata-mata terdapat asas kerukunan dan asas kesamaan hak dalam pewarisan, tetapi terdapat juga asas-asas hukum yang terdiri dari :
a. asas Ketuhanan dan pengendalian diri
b. asas Kesamaan hak dan kebersamaan hak
c. asas Kerukunan dan kekeluargaan
d. asas Musyawarah dan mufakat
e. asas Keadilan dan Parimirma.
Karena menunjukkan sifat-sifat dan corak yang khas itu, maka hukum waris adat mempunyai tempat tersendiri dari hukum waris lainnya. Tepatlah apa yang dikatakan oleh Soepomo, “Hukum adat waris menunjukkan corak-corak yang memang “typerend” bagi aliran pikiran tradisional Indonesia”. Selanjutnya dikatakan “Hukum adat waris bersendi atas prinsif-prinsif yang timbul dari aliran-aliran pikiran kommunal dan konkrit dari bangsa Indonesia”.
D. Bagaimana cara Pemberian pemberian oleh si peninggal warisan pada waktu ia sudah wafat
Bila pewaris wafat, maka akan diadakan pembagian terhadap hartanya. Pembagian itu dapat berlangsung setelah dikurangi dengan biaya-biaya penguburan pewaris, hutang-hutang pewaris. Pembagian itu berlangsung dalam suasana damai, rukun dalam suatu musyawarah keluarga.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa harta yang diberikan kepada salah seorang waris dengan hibah atau wasiat, dalam pembagian ini akan diperhitungkan apakah waris tersebut telah cukup mendapat pembagian sesuai dengan haknya atau masih kurang. Pembagian, sama halnya dengan hibah wasiat, hanya dapat terhadap harta yang dapat dibagi, baik itu harta bersama, harta bawaan bila mungkin atau harta pencaharian pewaris sendiri.[7]
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa harta yang diberikan kepada salah seorang waris dengan hibah atau wasiat, dalam pembagian ini akan diperhitungkan apakah waris tersebut telah cukup mendapat pembagian sesuai dengan haknya atau masih kurang. Pembagian, sama halnya dengan hibah wasiat, hanya dapat terhadap harta yang dapat dibagi, baik itu harta bersama, harta bawaan bila mungkin atau harta pencaharian pewaris sendiri.[7]
Pembagian dalam hukum waris adat, tidaklah menurut jumlah yang sama persis, tetapi berdasarkan perimbangan atau kesesuaian diantara para waris. Pembagian itu berbeda dengan pembagian dalam hukum waris islam dan hukum waris barat. Adakalanya sebelum harta dibagi, harta waris tersebut dikuasai oleh janda seperti di Jawa, dalam hal anak-anak belum dewasa, atau dikuasai oleh anak laki-laki yang tertua untuk sementara sebelum para waris berkumpul semua, dan sebagainya
E. Harta Waris Adat
Harta waris adalah harta yang ditinggalkan atau yang diberikan oleh pewaris kepada warisnya, baik yang dapat dibagi maupun yang tidak dapat dibagi. Harta waris dapat dibagi dalam empat bagian, yaitu :
a. Harta asal
b. Harta pemberian
c. Harta pencaharian dan
d. Hak dan kewajiban yang diwariskan.
Harta Asal
Harta asal adalah harta yang diperoleh atau dimiliki oleh pewaris sebelum perkawinan yang dibawa kedalam perkawinan, baik harta itu berupa harta peninggalan maupun harta bawaan.
Harta peninggalan dapat dibedakan harta peninggalan yang tetap tak terbagi dan harta peninggalan yang dapat dibagi, demikian juga harta bawaan ada harta bawaan di isteri dan harta bawaan suami. Kedua harta ini dalam masyarakat kita mempunyai kedudukan yang berbeda sesuai dengan bentuk masyarakat itu.
Harta peninggalan dapat dibedakan harta peninggalan yang tetap tak terbagi dan harta peninggalan yang dapat dibagi, demikian juga harta bawaan ada harta bawaan di isteri dan harta bawaan suami. Kedua harta ini dalam masyarakat kita mempunyai kedudukan yang berbeda sesuai dengan bentuk masyarakat itu.
Harta Peninggalan
Harta peninggalan ada harta peningggalan yang tak terbagi dan harta peninggalan yang dapat dibagi. Dalam pewarisan yang banyak membawa persoalan adalah harta peninggalan yang tak terbagi, karena terhadap harta ini ada seolah-olah waris kehilangang haknya untuk memiliki secara perseorangan atau menguasai secara penuh. Suatu harta peninggalan tidak terbagi dalam hukum adat kita disebabkan karena sifat dan kedudukan dari harta itu. Dalam masyarakat bilateral di Jawa, harta peninggalan dapat menjadi harta peninggalan yang tak terbagi bilamana misalnya seorang janda atau anak-anaknya yang belum dewasa harus mendapat nafkahnya daripadanya dan pemberian nafkah ini tidak akan terjamin bila diadakan pembagian.
Di Minangkabau dikenal harta pusaka tinggi seperti rumah gadang, sawah atau peladangan. Dalam masyarakat matrilinial ini harta pusaka adalah kepunyaan kaum dimana ibu sebagai pusat pengusaannya. Harta peninggalan ini tidak mungkin dimiliki secara perseorangan melainkan secara bersama memilikinya bagi para anggota kerabat dari pihak ibu tersebut.
Terhadap harta kerabat di Minangkabau atau di Hitu Ambon penguasaannya dipimpin oleh mamak kepala waris di Minangkabau, kepala dati di Hitu. Selain faktor-faktor di atas, harta peninggalan tak terbagi karena harta tersebut hanya diperuntukkan penguasaannya untuk diurus seperti dalam masyarakat patrilinial beralih-beralih di Bali harta peninggalan dikuasai oleh anak laki-laki yang tertua yang menggantikan kedudukan orang tua untuk mengurusi dan memelihara saudara-saudaranya, atau di Semendo yang menganut sistim matrilinial harta peninggalan hanya dikuasai dan diurus, tidak dapat dipindah tangankan, kepada anak perempuan yang tertus yang dikenal dengan tunggu tubang. “…maka juga di daerah-daerah lain, pada umumnya banyak harta peninggalan tetap tinggal tidak dibagi-bagi dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materiil keluarga yang ditinggalkan”. ( R,Soepomo, 1980 : hlm.81).
Terhadap harta kerabat di Minangkabau atau di Hitu Ambon penguasaannya dipimpin oleh mamak kepala waris di Minangkabau, kepala dati di Hitu. Selain faktor-faktor di atas, harta peninggalan tak terbagi karena harta tersebut hanya diperuntukkan penguasaannya untuk diurus seperti dalam masyarakat patrilinial beralih-beralih di Bali harta peninggalan dikuasai oleh anak laki-laki yang tertua yang menggantikan kedudukan orang tua untuk mengurusi dan memelihara saudara-saudaranya, atau di Semendo yang menganut sistim matrilinial harta peninggalan hanya dikuasai dan diurus, tidak dapat dipindah tangankan, kepada anak perempuan yang tertus yang dikenal dengan tunggu tubang. “…maka juga di daerah-daerah lain, pada umumnya banyak harta peninggalan tetap tinggal tidak dibagi-bagi dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materiil keluarga yang ditinggalkan”. ( R,Soepomo, 1980 : hlm.81).
Sedangkan harta peninggalan yang dapat dibagi pada umumnya terdapat pada masyarakat patrilinial di Batak, dan masyarakat bilateral di Jawa, dan tidak menutup kemungkinan di daerah-daerah yang harta peninggalan tersebut di atas karena pergeseran zaman dan merenggangnya sistim kekerabatan harta tersebut dibagi, namun pada prinsifnya tidak dapat dibagi. Demikian juga di Semende yang menjadi harta yang tak terbagi atau tetap terbagi-bagi hanya harta tunggu tubang saja, sedangkan harta diluar harta tubang dapat dibagi. Harta yang dapat dibagi biasanya merupakan harta pencaharian atau harta bawaan.
Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh suami atau isteri sebelum perkawinan. Oleh sebab itu dibagi antara harta bawaan suami dan harta bawaan isteri. Harta bawaan itu ada yang terikat dengan kerabat dan ada yang tidak terikat dengan kerabat. Harta bawaan yang terikat dengan kerabat seperti harta pihak suami yang dibawa pihak suami yang dibawa ke tempat kediaman isterinya (matrilokal) dalam masyarakat matrilinial di Minangkabaum harta yang diberikan kepada anak perempuan selagi masih gadis di Batak yang dibawa menetap di tempat kediaman suaminya (patrilokal) yang dinamakan tano atau saba bangunan. Harta bawaan yang tidak terikat dengan kerabat, karena harta itu hasil pencaharian si suami selagi masih bujang (harta pembujangan, Sumatera Selatan), harta penantian bagi si isteri semasa gadis atau guna kaya di Bali baik harta perempuan ataupun harta laki-laki.
Harta Pemberian
Harta pemberian adalah harta yang dimiliki oleh pewaris karena pemberian, baik pemberian dari suami bagi si isteri, pemberian dari orang tua, pemberian kerabat, pemberian orang lain, hadiah-hadiah perkawinan atau karena hibah wasiat. Harta pemberian dibedakan dengan harta asal, sebab harta asal telah ada sebelum perkawinan sedangkan harta pemberian ada setelah perkawinan. Harta pemberian orang tua, dalam beberapa masyarakat terikat dengan kerabat, seperti harta pemberian si bapak kepada anak perempuannya sewaktu gadis ini Batak atau selagi anak tersebut dalam perkawinan (saba bangunan, pauseang, indahan arian), bila si isteri ini meninggal dan tidak mempunyai anak, maka harta ini akan kembali pada kerabatnya.
Harta pemberian orang lain, seperti pemberian dari teman sekerja. Bila harta pemberian tersebut ditujukan kepada salah satu pihak suami-isteri, sama halnya dengan pemberian kerabat hanya saja motif pemberiannya berbeda. Pemberian kerabat biasanya didasarkan rasa kasihan, welas asih atau tolong-menolong, sedangkan pemberian orang lain karena rasa persahabatan dan sebagainya.
Harta pemberian orang lain, seperti pemberian dari teman sekerja. Bila harta pemberian tersebut ditujukan kepada salah satu pihak suami-isteri, sama halnya dengan pemberian kerabat hanya saja motif pemberiannya berbeda. Pemberian kerabat biasanya didasarkan rasa kasihan, welas asih atau tolong-menolong, sedangkan pemberian orang lain karena rasa persahabatan dan sebagainya.
Harta Pencaharian
Harta pencaharian adalah harta yang diperoleh oleh suami-isteri, suami saja atau isteri saja dalam perkawinan karena usaha dari suami-isteri atau salah satu pihak. Secara umum harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah harta bersama suami-isteri, tetapi dalam beberapa masyarakat ada harta pencaharian suami saja, atau harta pencaharian si isteri saja disebabkan bentuk perkawinan dan sistim kekerabatannya. Di Minangkabau harta bersama dikenal harta suarang, di Jawa gono-gini, di Kalimantan harta perpantanganm di Bugis dan Makasar dikenal cakkara. Harta bersama dapat bertambah karena harta bawaan, harta pemberian, dan harta lain yang diperuntukkan untuk keluarga yang diberikan tersebut.
F. Penghibahan dan wasiat
(TOESCHEIDINGEN EN UITERSTE WILSBESDHIKKINGEN)
Berdasarkan atas pokok fikiran yang sama ( kekayaan sebagai kekayaan keluarga, diperuntukkan buat dasar kehidupanmateriel anggota keluarga dalam keturunan berikutnya), adalah pembagian harta peninggalan diwaktu masih hidupnya pemiliknya. Penghibahan tanah terhadap seorang anak laki-laki maupun perempuan diwaktu ia kawin adalah suatu perjanjian tanah (grondtransactie), tapi suatu perjanjian tanah didalam lingkungan sanak-saudara, jadi suatu perkisaran suatu kependihan tangan terus menerus sebagaimana mestina dari seorang kepada seorang lainnya didalam lingkungan sanak-saudarayang sudah ada, lingkungan mana meliputi si pemberi dan si terberi kedua-duanya. Oleh karena itu ini bukanlahjual, diman pembayaran sejumlah uang dengan tunai adalah jasa pembalasan sebagai syrat mutlak untuk melepaskan tanahnya. [8]
Penghibahan haruslah terang supaya mendapat perlindunganlalu-lintas hukum diluar lingkuanagan kerabat, misalnya terhadap penagih-penagih hutangnya si penghibah mengenai pinjaman-pinjamannya sesudah penghibahan. Tapi berdasarkan hukum waris penghibahan itu berlaku dlam lingkungan kerabat tanpa diterangkan sedemikian itu dan disini pemberian bantuan dari pihak penghulu yang dibutuhkan tadi dapat diganti dengan pelaksanaan dan pengakuan menurut kenyataannya
G. Pembagian harta Peningggalan
Bilamana si Peninggal warisan sewaktu hidupnya tidak memberikan semua harta bendanya dengan jalan penghibhan, dan bilamana – sesudah di potong hutangnya, hal mana di bawah ini akan dibicarakan – masih ada sisanya, maka harta peninggalan itu lantas dapat dibicarakan dalam keadaan tak terbagi-bagi secara yang diiraikan diatas atau bila tidak demikian, pada suatu waktu kemudian, pada suatu waktu kemudian dapat dibagi-bagi.
Bilamana salah seorang waris atau beberapa orang waris menghendaki membagi bagi harta peninggalan, sedangkan waris lain tak mau menurutinya, maka lantas timbul perkara itupun jika para ahli waris tak dapat didamaikan satu sama lain. Maka diperlukan keputusan hakim ( hakim dusun atau hakim jabatan ) mak bila tidak kunjung menemukan titik temu maka diadakan penjualan paksa secara umum.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulam
Dari uraian terdahulu tentang pluralisme hukum waris di Indonesia, dapatlah dirangkum seperti tersebut dibawah ini :
- Bahwa pengertian hukum waris belum terdapat keseragaman sebagai suatu pedoman atau standar hukum , dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti & definisi sendiri-sendiri , seperti terlihat pada sistem hukum kewarisan Islam , hukum waris barat & hukum waris adat . Namun demikian berbicara mengenai hukum waris, ketiga sistem hukum waris itu sepakat bahwa didalamnya terdapat tiga unsur penting yakni, adanya harta peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris & adanya ahli waris.
- Bahwa tipis sekali kemungkinan ataupun mustahil untuk dapat menciptakan unifikasi dan kodifikasi hukum waris, mengingat kebutuhan hukum anggota masyarakat tentang lapangan hukum bersangkutan adalah beraneka ragam dan sering berbeda satu dengan lainnya sedemikian rupa sehingga perbedaan tersebut tidak mungkin disamakan. Disamping itu terkait pula dengan hubungan & didomonasi oleh perasaan, kesadaran, kepercayaan & agama, dengan kata lain bertalian erat dengan pandangan hidup seseorang.
-
DAFTAR PUSTAKA
Projodijkoro, R. Wiryono, Hukum Warisan di Indonesia Sumur bandung, 1983
Samsudin, ahmad Yurisprudensi Hukum Waris /Achmad samsudin;Yusuf Anwar; achmad sulaiman.Alumni, 1983
Haar, B. Ter Asar asas dan susunan Hukum adat. Pradya Paramita, 1980
C.Van Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta; Djambatan.
Prof. Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta; Liberty.
[1] Projodijkoro, R. Wiryono, Hukum Warisan di Indonesia Sumur bandung, 1983
[2] Haar, B. Ter Asar asas dan susunan Hukum adat. Pradya Paramita, 1980
[3] Samsudin, ahmad Yurisprudensi Hukum Waris /Achmad samsudin;Yusuf Anwar; achmad sulaiman.Alumni, 1983
[5] Haar, B. Ter Asar asas dan susunan Hukum adat. Pradya Paramita, 1980
[6] Projodijkoro, R. Wiryono, Hukum Warisan di Indonesia Sumur bandung, 1983
[7] Samsudin, ahmad Yurisprudensi Hukum Waris /Achmad samsudin;Yusuf Anwar; achmad sulaiman.Alumni, 1983
[8] Samsudin, ahmad Yurisprudensi Hukum Waris /Achmad samsudin;Yusuf Anwar; achmad sulaiman.Alumni, 1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar